Demokrasi
1.Pengertian demokrasi
menurut arisoteles demokrasi adalah sebagai kebebasan, atau
prinsip dari demokrasi adalah kebebasan karena hanya lewat kebebasan setiap
warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Aristoteles mengatakan bahwa ada
dalam , setiap orang atau individu sebagai warga negara itu
seimbang dalam jumlah yaitu 1 dan 1 dan tidak dilihat dari nilai dari 1 orang
tersebut. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara
hidupnya sama saja dengan budak.
2. Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.
Pemerintahan Republik, berasal
dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John
Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
- Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi
demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada
interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut
perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut
telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
- Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode
kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan
menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa
ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini
diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak
pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Demokrasi
parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih
sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan
Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang
berjalan.
- Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong
royong.
4. Perkembangan Demokrasi dalam
Pemerintahan Orde Baru
Wajah
demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi,
poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde
Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto
yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun
ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang
siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
5. Perkembangan
Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan
masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini
berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah
muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya
ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan
dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun
1999.
Rumuan kedaulatan
ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan
paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai
tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm
sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang
berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat
dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan
UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang
– Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1
ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan
menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang
pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk
dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas
mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam
hokum tata Negara Indonesia
c. Konsep pengawasanKonsep pengawasan
menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang
Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil
amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
d. Konsep PartisipasiKonsep partisipasi
menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang
dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada
kecualinya”
6. Contoh kasus masalah Demokrasi
Tragedi Trisakti
Pada tahun 1998 terjadi puncak gerakan mahasiswa
Indonesia dan gerakan rakyat pro-demokrasi, gerakan ini menjadi monumental
karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari jabatannya sebagai
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, setelah berkuasa selama
28 tahun. Partai Golkar merupakan partai yang menguasai Indonesia selama hampir
30 tahun pada saat itu, sehingga terpilih kembalinya Soeharto mendapatkan
kecaman dari mahasiswa, juga karena KKN dan krisis ekonomi yang membuat hampir
setengah dari seluruh penduduk Indonesia mengalami kemiskinan.
Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa
mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
- Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
- Laksanakan amandemen UUD 1945.
- Hapuskan Dwi Fungsi ABRI.
- Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
- Tegakkan supremasi hukum.
- Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Unjuk rasa ini tidak dapat dihindari mengingat angka
kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga yang semakin meningkat pada waktu
itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang turut menodai jalannya
pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya menjadi wakil rakyat tidak
bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat merasa kegagalan pemimpinan
Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah menjabat sejak berpuluh-puluh
tahun sebelumnya.)
Tragedi Trisakti ini selain sebagai bukti kegagalan
demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM yang
berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu terdapat 4 korban penembakan
aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan
Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di
organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan dan dada.
Demokrasi pada kenyataannya bukanlah berasal dari
rakyat tetapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan mayoritas yang kurang
memahami hak dan kewajibannya dan hanya mementingkan kesejahteraan dirinya
sendiri, keluarganya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang seharusnya menjaga keselamatan
masyarakat, justru menjadi oknum yang membahayakan keselamatan dan bahkan
merenggut nyawa masyarakat. Menurut beberapa narasumber pun, tidak ada
penyasalan yang tersirat di wajah-wajah aparat keamanan tersebut. Mereka
bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya
gedung-gedung disekitar lokasi kejadian dan hilangnya beberapa nyawa akibat
peluru-peluru yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya diharapkan sebagai pembelajaran
bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya. Menjalankan pemerintahan yang
bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam mencapai cita-cita bangsa sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA :
Komentar
Posting Komentar