Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Simbol-Simbol yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual

Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual. Copyright Copyright  atau dapat disebut Hak Cipta merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Registered Registered  atau simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut telah terdaftar dalam daftar

Studi Kasus Mengenai Hukum Kekayaan Intelektual

Google dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten             Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.             Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini. Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya.             Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna meny

Membangun Transportasi Publik yang Efisien, Efektif dan Manusiawi

Permasalahan sistem transportasi di perkotaan biasanya tidak lepas dari persoalan terhadap kelestarian lingkungan. Permasalahan ini dapat berupa terjadinya kemacetan yang biasanya disebabkan karena banyaknya pengguna transportasi yang lebih memilih menggunakan alat angkut pribadi sehingga semakin menambah jumlah kendaraan yang melintas sehingga melebihi kapasitas jalan yang tersedia, dan peningkatan angka kecelakaan pengguna jalan. Solusi yang selama ini digunakan adalah pelebaran jalan, namun tanpa disadari dengtan pelebaran jalan bahwaakan menimbulkan peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di jalan tersebut sehingga akan kembali terjadi kemacetan.                Alat angkut yang biasa digunakan bermacam-macam tergantung noda transportasi yang digunakan dalam melakukan perpindahan tersebut. Untuk noda transportasi darat, berupa jalan raya dapat digunakan alat angkut berupa mobil baik mobil pribadi maupun angkutan umum, sepeda motor, kendaraan tidak bermotor. T ransportasi y

Lagu tentang Nasionalisme

Makna dari lirik lagu Manisnya Negeriku  Lirik lagu Manisnya Negeriku: Memang manis manis gula gula begitu juga negeri kita tercinta banyak suku suku dan budaya ada Jawa Sumatera sampai Papua semuanya ada di sini hidup rukun damai berseri seri ragam umat umat agamanya ada Islam ada Kristen Hindu Buddha semuanya ada di sini bersatu di  Bhinneka Tunggal Ika Indonesia negara kita tercinta kita semua wajib menjaganya jangan sampai kita terpecah belah oleh pihak lainnya Pancasila  dasar negara kita dengan  UUD  empat limanya jangan sampai kita diadu domba oleh bangsa lainnya Makna dari lagunya : P esannya yang dituangkan dalam lagu agar kita bisa mencintai Bangsa dan Negara kita sendiri. alangkah indahnya jika kita hidup tanpa kekerasan,, saling menghormati,, prihatin terhadap sesama,, toleransi antar umat beragama.. Islam, Kristen, Hindu , Budha,, saling merangkul dalam kebersamaan bernegara dan bermasyarakat tanpa saling menyakiti satu sama lainnya. dengan catatan agama