Simbol-Simbol yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual
bertujuan sebagai indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang.
Berikut adalah simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
- Copyright
Copyright atau dapat disebut Hak Cipta merupakan hak eksklusif
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil informasi tertentu yang
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta
diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang tersebut
menjelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
- Registered
Registered atau simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk
yang memiliki simbol tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang
dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan
untuk memberitahukan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial
yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek
dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar
ulang oleh pemiliknya secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun.
Jadi simbol ini ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
- Trademark
Trademark alias Merek Dagang disimbol dengan adalah suatu
identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya.
Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.
Istilah-Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Banyak terdapat stilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan
intelektual dari mulai istilah dalam simbol yang digunakan, istilah mengenai
badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual, sampai dengan
istilah-istilah yang berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan intelektual.
Berikut adalah penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan
intelektual.
Hak kekayaan industri terdiri dari:
·
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan
industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi Rahasia
(Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau
bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi Geografi
(Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang
yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari
keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang
dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan
interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang
berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6. Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang
dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas
tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya.
HAKI memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai
jenis hak intelektual yang dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup
perlindungan HAKI:
a. Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization (WIPO) pada
tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia:
b. Hak Milik Industri (Industrial Property)
c. Paten
d. Paten Sederhana
e. Merek & Indikasi Geografis
f. Desain Industri
g. Rahasia Dagang
h. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
i. Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta
(copyright)
j. Melindungi sebuah karya
k. Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang
berlaku.
l. Orang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak
Komentar
Posting Komentar