Minimnya Lahan Permukiman Penduduk yang Mengakibatkan Berkurangnya Lahan Terbuka Hijau

Latar Belakang
Laju pertumbuhan penduduk merupakan permasalaham krusial yang dihadapi oleh negara-negara berkembang di dunia, khususnya negara-negara berpenduduk besar dan padat seperti indonesia. Hal ini disebabkan oleh keterbasan data dasar yang diperoleh mengenai jumlah kelahiran, sehingga diperlukan berbagai upaya yang berkesinambungan untuk menurunkan laju pertumbuhan penduduk. Indonesia sebagai suatu negara yang sedang berkembang dengan penduduk terbesar nomer empat di dunia juga menghadapi persoalan yang serupa.
Laju pertumbuhan penduduk di Indonesia senantiasa mengalami peningkatan. Hal ini tercermin dari hasil sensus penduduk 2010, Indonesia menunjukkan peningkatan penduduk. Jumlah penduduk Indonesia tahun 2008 tercatat 237,6 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 1,49 persen pertahun, sementara pada tahun 2010 masih tercatat 288,53 juta jiwa. Laju pertumbuhan penduduk ini jika tetap pada angka itu, pada 2045 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 450 juta jiwa. Peningkatan penduduk yang tinggi ini akan mengakibatkan permasalahan jika tidak dikendalikan (BKKBN, 2010).
Semakin cepat laju pertumbuhan maka sebagian besar lahan perkotaan yang tadinya terdiri atas RTH menjadi lahan permukiman, namun seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk menampung kebutuhan manusia beserta aktivitasnya maka terjadilah alih guna RTH secara besar-besaran. Menghilangnya sebagian besar RTH di perkotaan mengakibatkan berbagai zat pencemar utama perkotaan yang merupakan hasil produk pembakaran bahan bakar minyak dan fosil oleh berbagai sektor seperti pemukiman, industri maupun transportasi. Meningkatnya kadar CO, CO2, NO2,NO,SO2, hidrokarbon, timah hitam (Pb) dan partikulat padat tersuspensi di atmosfer berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup di bumi. Tanpa adanya RTH yang mencukupi, maka potensi kerusakan lingkungan menjadi semakin besar karena berkurangnya siklus pembaharuan udara. Apabila lahan untuk pemukiman berkurang tentu saja ruang terbuka hijau yang menjadi sasaran objek untuk dijadikan lahan permukiman, sudah banyak tempat RTH yang dijadikan lahan permukiman. Adapun seperti taman, lapangan sepak bola atau daerah yang memiliki pohon-pohon yang di ratakan lalu dijadikan lahan permukiman.

ISI / PEMBAHASAN
Ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah zat pencemar dengan berkurangnya RTH perkotaan seharusnya menjadi fokus utama dalam pembangunan daerah perkotaan guna menciptakan kesejahteraan bagi penduduknya. Hal tersebut menjadi penting karena semakin berkurangnya jumlah  RTH yang dijadikan lahan permukiman memicu banyak permasalahan lain sehingga menurunkan kenyamanan dan merusak tata ruang perkotaan, seperti banjir, menurunnya ketersediaan air tanah, meningkatnya polusi udara dan suhu kota yang berakibat pada munculnya berbagai penyakit baru.
Dalam upaya menghadapi permasalahan ini, tindakan penanaman pohon di setiap lahan atau ruang terbuka yang tersisa adalah kunci utama yang dapat dan dengan mudah untuk segera dilakukan. RTH sebaiknya ditanami pepohonan yang mampu mengurangi polusi udara secara signifikan. RTH adalah area yang penggunaanya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam. Pada kenyataannya pada saat ini daerah perkotaan hanya sekitar 10% hingga 20% dari keseluruhan luas perkotaan yang dapat dipertahankan sebagai RTH. Dapat kita lihat bahwa daerah perkotaan telah menjadi daerah komersil yang setiap jengkalnya dimanfaatkan unruk usaha dan pembangunan lainnya.
Ketersediaan RTH berperan dalam memasok O2, menyaring kotoran  (debu jalanan, abu pabrik/rumah tangga), mereduksi beberapa zat pencemar udara seperti gas rumah kaca, membantu penyerapan air hujan, menjaga kesuburan tanah, membantu menghindari kebisingan, menciptakan kesejukan oleh rimbunnya dedaunan serta suasana kota yang lebih indah dan nyaman. 
Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari ruang RTH, namun masih terlalu banyak khalayak yang belum menyadari hal ini. Pentingnya RTH bagi kehidupan telah dianaktirikan, padahal ini adalah faktor utama yang dapat menjamin keberlangsungan hidup yang bersih, sehat, nyaman dan indah. Jika zaman dahulu permukaan daratan masih berupa tanah dan bebatuan, berbeda dengan sekarang yang sangat susah menemukan tanah kosong. Jika zaman dahulu air hujan dapat segera terserap oleh akar-akar tumbuhan, berbeda dengan sekarang bahwa air lebih sering menggenang karena tidak ada aliran. Secara lebih rinci mengenai fungsi dan manfaat RTH dalam empat aspek ekologis, ekonomi, sosial dan arsitektural dijelaskan dalam tabel yang terlampir pada halaman akhir makalah ini.
RTH daerah perkotaan sangatlah beragam. “RTH di perkotaan dapat berupa lapangan olahraga, hutan kota, taman kota, taman lingkungan perkotaan, atau kawasan dan jalur hijau sepanjang jalan” (Maniac 2011). Keberadaan mereka adalah sangat penting, khususnya dalam menjaga sirkulasi udara dan keterseiaan air tanah. Selain itu, RTH dapat menjadi pilihan lokasi kunjungan alternatif untuk sekedar melepas kepenatan di akhir pekan sekedar jalan atau lari pagi dan duduk-duduk besama keluarga dan teman. RTH menjadi solusi dalam merespon berbagai tantangan perubahan iklim yang berakibat pada banyak aspek dalam keberlangsungan hidup manusia khususnya masyarakat kota.

Kesimpulan
Melihat daripada fungsi RTH, maka telah kita ketahui bahwa banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari RTH bagi kelangsungan hidup manusia khususnya di perkotaan. Kesadaran manusia akan pentingnya peran tumbuhan pada RTH harus terus disosialisasikan agar manusia semakin bijak dalam bertindak. Sudah seharusnya manusia mengaitkan aspek lingkungan sebagai sebuah pertimbangan dalam pengambilan setiap keputusan dalam hidupnya. Setiap kerusakan lingkungan yang terjadi akan terus berkesinambungan terhadap munculnya berbagai macam permasalahan lainnya. Bukan hanya berdampak terhadap manusia, namun juga terhadap beraneka ragam flora dan fauna yang ditakutkan lambat laun akan menghilang dan punah.  Menciptakan RTH serta menjaga dan melindungi kelestariannya adalah salah satu tugas mulia yang menjadi tanggung jawab setiap manusia. Namun jika RTH digunakan untuk lahan permukiman akan sulit jika dikatakan merusak tata ruang kota ataupun lain sebagainya apabila memang sangat dibutuhkan untuk membangun infrastruktur yang ada harus menggunakan lahan terbuka hijau ataupun sebagainya. Jadi pemerintah harus bersikap adil tentang ruang terbuka hijau maupun dalam membangun lahan permukiman serta infrastruktur.

Saran
Seharusnya ruang terbuka hijau di daerah perkotaan itu sangat penting peranannya karena jika dalam suatu kota tidak memiliki ruang terbuka hijau maka dari segi manfaat sendiri pun akan tidak ada karena pohon menyerap CO2 yang dihasilkan dari asap kendaraan maupun asap yang dihasilkan dari bidang industri. Pemerintah sendiri harus sangat memperhatikan RTH karena RTH telah menjadi syarat penting dalam pembangunan perkotaan demi keberlangsungan hidup yang sehat dan nyaman. Hal itu semua tidak terlepas dari peran serta seluruh masyarakat kota untuk terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan kota, sebagaimana kita ketahui bahwa hanya sedikit sekali RTH yang tersisa. Pemerintahpun kurang tegas dalam menyikapi pembangunan kota yang menghiraukan masalah ini. Namun masih segelintir masyarakat kota yang paham mengenai betapa pentingnya keberadaan penghijauan. Oleh sebab itu, penulis memberikan saran sebagai berikut :
·        Perlunya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berkriteria ramah lingkungan dengan menyediakan lahan untuk taman.
·        Bukan sekedar aksi-aksi lingkungan seperti penanaman kembali pepohonan saja yang perlu ditingkatkan, tetapi seiring dengan hal tersebut yang lebih penting adalah rasa memiliki dan menyayangi lingkungan yang dapat dimulai dari penyadaran oleh pemerintah melalui sosialisasi dan pemberlakuan kembali sangsi-sangsi bagi seluruh lapisan masyarakat diberbagai lokasi.
·        Pemerintah sebaiknya membebaskan sisa lahan di kota untuk penghijaun secara maksimal.
·        Masyarakat perkotaan sebaiknya menyediakan sedikit lahan di halaman rumahnya atau ruang di dalam maupun di luar rumah yang dapat dimanfaatkan sebagai area hijau.

DAFTAR PUSTAKA

Maniac Administrator. Januari 2011. Ruang Terbuka Hijau.
BKKBN, 2010. Rakerda Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010, Medan : BKKBN Prov. Sumut.

LAMPIRAN
Nama               : Rizki Prasetyo Priambodo
NPM               : 39414643
Kelas               : 3ID02
Alamat            : Bumi Teluk Jambe blok C no 302 rt 04/ rw 16 Sukaluyu Teluk Jambe Timur    Karawang

Alamat blog    : rizkiprasetyop.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upacara adat pernikahan lokal

Definisi Gotong Royong

Demokrasi