Minimnya Lahan Permukiman Penduduk yang Mengakibatkan Berkurangnya Lahan Terbuka Hijau
Latar Belakang
Laju pertumbuhan penduduk merupakan permasalaham krusial yang dihadapi oleh
negara-negara berkembang di dunia, khususnya negara-negara berpenduduk besar
dan padat seperti indonesia. Hal ini disebabkan oleh keterbasan data dasar yang
diperoleh mengenai jumlah kelahiran, sehingga diperlukan berbagai upaya yang
berkesinambungan untuk menurunkan laju pertumbuhan penduduk. Indonesia sebagai suatu
negara yang sedang berkembang dengan penduduk terbesar nomer empat di dunia
juga menghadapi persoalan yang serupa.
Laju pertumbuhan penduduk di Indonesia senantiasa
mengalami peningkatan. Hal ini tercermin dari hasil sensus penduduk 2010, Indonesia
menunjukkan peningkatan penduduk. Jumlah penduduk Indonesia tahun 2008 tercatat
237,6 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 1,49 persen pertahun, sementara pada
tahun 2010 masih tercatat 288,53 juta jiwa. Laju pertumbuhan penduduk ini jika
tetap pada angka itu, pada 2045 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai
450 juta jiwa. Peningkatan penduduk yang tinggi ini akan mengakibatkan
permasalahan jika tidak dikendalikan (BKKBN, 2010).
Semakin cepat laju pertumbuhan
maka sebagian
besar lahan perkotaan yang tadinya terdiri
atas RTH menjadi lahan permukiman,
namun seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk menampung kebutuhan manusia
beserta aktivitasnya maka terjadilah alih guna RTH secara besar-besaran. Menghilangnya
sebagian besar RTH di
perkotaan mengakibatkan berbagai zat pencemar utama perkotaan yang merupakan
hasil produk pembakaran bahan bakar minyak dan fosil oleh berbagai sektor
seperti pemukiman, industri maupun transportasi. Meningkatnya kadar CO, CO2, NO2,NO,SO2, hidrokarbon,
timah hitam (Pb) dan partikulat padat tersuspensi di atmosfer berdampak buruk
bagi keberlangsungan hidup di bumi. Tanpa adanya RTH yang mencukupi, maka potensi kerusakan
lingkungan menjadi semakin besar karena berkurangnya siklus pembaharuan udara. Apabila lahan untuk pemukiman berkurang tentu saja ruang
terbuka hijau yang menjadi sasaran objek untuk dijadikan lahan permukiman,
sudah banyak tempat RTH yang dijadikan lahan permukiman. Adapun seperti taman,
lapangan sepak bola atau daerah yang memiliki pohon-pohon yang di ratakan lalu
dijadikan lahan permukiman.
ISI / PEMBAHASAN
Ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah
zat pencemar dengan berkurangnya RTH
perkotaan seharusnya menjadi fokus utama dalam pembangunan daerah perkotaan
guna menciptakan kesejahteraan bagi penduduknya. Hal tersebut menjadi penting
karena semakin berkurangnya jumlah RTH yang dijadikan lahan permukiman memicu banyak permasalahan lain sehingga
menurunkan kenyamanan dan merusak tata ruang perkotaan, seperti banjir,
menurunnya ketersediaan air tanah, meningkatnya polusi udara dan suhu kota yang
berakibat pada munculnya berbagai penyakit baru.
Dalam upaya menghadapi permasalahan ini,
tindakan penanaman pohon di setiap lahan atau ruang terbuka yang tersisa adalah
kunci utama yang dapat dan dengan mudah untuk segera dilakukan. RTH sebaiknya ditanami pepohonan yang mampu
mengurangi polusi udara secara signifikan. RTH adalah area yang penggunaanya
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun
sengaja ditanam. Pada kenyataannya pada saat ini daerah perkotaan hanya sekitar
10% hingga 20% dari keseluruhan luas perkotaan yang dapat dipertahankan sebagai
RTH. Dapat kita lihat bahwa daerah perkotaan telah menjadi daerah komersil yang
setiap jengkalnya dimanfaatkan unruk usaha dan pembangunan lainnya.
Ketersediaan RTH berperan dalam memasok O2, menyaring kotoran (debu jalanan, abu pabrik/rumah tangga),
mereduksi beberapa zat pencemar udara seperti gas rumah kaca, membantu
penyerapan air hujan, menjaga kesuburan tanah, membantu menghindari kebisingan,
menciptakan kesejukan oleh rimbunnya dedaunan serta suasana kota yang lebih
indah dan nyaman.
Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh
dari ruang RTH, namun
masih terlalu banyak khalayak yang belum menyadari hal ini. Pentingnya RTH bagi
kehidupan telah dianaktirikan, padahal ini adalah faktor utama yang dapat
menjamin keberlangsungan hidup yang bersih, sehat, nyaman dan indah. Jika zaman
dahulu permukaan daratan masih berupa tanah dan bebatuan, berbeda dengan
sekarang yang sangat susah menemukan tanah kosong. Jika zaman dahulu air hujan
dapat segera terserap oleh akar-akar tumbuhan, berbeda dengan sekarang bahwa
air lebih sering menggenang karena tidak ada aliran. Secara lebih rinci
mengenai fungsi dan manfaat RTH dalam empat aspek ekologis, ekonomi, sosial dan
arsitektural dijelaskan dalam tabel yang terlampir pada halaman akhir makalah
ini.
RTH daerah perkotaan sangatlah beragam. “RTH
di perkotaan dapat berupa lapangan olahraga, hutan kota, taman kota, taman
lingkungan perkotaan, atau kawasan dan jalur hijau sepanjang jalan” (Maniac
2011). Keberadaan mereka adalah sangat penting, khususnya dalam menjaga
sirkulasi udara dan keterseiaan air tanah. Selain itu, RTH dapat menjadi
pilihan lokasi kunjungan alternatif untuk sekedar melepas kepenatan di akhir
pekan sekedar jalan atau lari pagi dan duduk-duduk besama keluarga dan teman.
RTH menjadi solusi dalam merespon berbagai tantangan perubahan iklim yang
berakibat pada banyak aspek dalam keberlangsungan hidup manusia khususnya
masyarakat kota.
Kesimpulan
Melihat daripada fungsi RTH, maka telah kita ketahui bahwa banyak sekali
manfaat yang dapat diperoleh dari RTH bagi kelangsungan hidup manusia khususnya
di perkotaan. Kesadaran manusia akan pentingnya peran tumbuhan pada RTH harus
terus disosialisasikan agar manusia semakin bijak dalam bertindak. Sudah
seharusnya manusia mengaitkan aspek lingkungan sebagai sebuah pertimbangan
dalam pengambilan setiap keputusan dalam hidupnya. Setiap kerusakan lingkungan
yang terjadi akan terus berkesinambungan terhadap munculnya berbagai macam
permasalahan lainnya. Bukan hanya berdampak terhadap manusia, namun juga
terhadap beraneka ragam flora dan fauna yang ditakutkan lambat laun akan
menghilang dan punah. Menciptakan RTH serta menjaga dan melindungi kelestariannya
adalah salah satu tugas mulia yang menjadi tanggung jawab setiap manusia. Namun
jika RTH digunakan untuk lahan permukiman akan sulit jika dikatakan merusak
tata ruang kota ataupun lain sebagainya apabila memang sangat dibutuhkan untuk
membangun infrastruktur yang ada harus menggunakan lahan terbuka hijau ataupun
sebagainya. Jadi pemerintah harus bersikap adil tentang ruang terbuka hijau
maupun dalam membangun lahan permukiman serta infrastruktur.
Saran
Seharusnya ruang terbuka hijau di daerah perkotaan itu
sangat penting peranannya karena jika dalam suatu kota tidak memiliki ruang
terbuka hijau maka dari segi manfaat sendiri pun akan tidak ada karena pohon
menyerap CO2 yang dihasilkan dari asap kendaraan maupun asap yang dihasilkan
dari bidang industri. Pemerintah sendiri harus sangat memperhatikan RTH karena
RTH
telah menjadi syarat penting dalam pembangunan perkotaan demi keberlangsungan
hidup yang sehat dan nyaman. Hal itu semua tidak terlepas dari peran serta
seluruh masyarakat kota untuk terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan
kota, sebagaimana kita ketahui bahwa hanya sedikit sekali RTH yang tersisa.
Pemerintahpun kurang tegas dalam menyikapi pembangunan kota yang menghiraukan
masalah ini. Namun masih segelintir masyarakat kota yang paham mengenai betapa
pentingnya keberadaan penghijauan. Oleh sebab itu, penulis memberikan saran
sebagai berikut :
·
Perlunya pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan yang berkriteria ramah lingkungan dengan menyediakan lahan untuk
taman.
·
Bukan sekedar aksi-aksi lingkungan seperti
penanaman kembali pepohonan saja yang perlu ditingkatkan, tetapi seiring dengan
hal tersebut yang lebih penting adalah rasa memiliki dan menyayangi lingkungan
yang dapat dimulai dari penyadaran oleh pemerintah melalui sosialisasi dan
pemberlakuan kembali sangsi-sangsi bagi seluruh lapisan masyarakat diberbagai
lokasi.
·
Pemerintah sebaiknya membebaskan sisa lahan
di kota untuk penghijaun secara maksimal.
·
Masyarakat perkotaan sebaiknya menyediakan
sedikit lahan di halaman rumahnya atau ruang di dalam maupun di luar rumah yang
dapat dimanfaatkan sebagai area hijau.
DAFTAR PUSTAKA
Maniac Administrator. Januari 2011. Ruang Terbuka Hijau.
BKKBN, 2010. Rakerda Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010, Medan : BKKBN Prov. Sumut.
LAMPIRAN
Nama
: Rizki Prasetyo Priambodo
NPM : 39414643
Kelas :
3ID02
Alamat
: Bumi Teluk Jambe blok C no
302 rt 04/ rw 16 Sukaluyu Teluk Jambe Timur
Karawang
Alamat blog :
rizkiprasetyop.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar