Pengertian makelar dan segi positif & negatif

Apa yang dimaksud dengan makelar? Apakah tindakan tersebut memiliki sisi positif atau negatif? Apakah yang dilakukan oleh Setya Novanto itu sudah benar? Beberapa hal tersebut yang akan saya bahas disini secara sederhana.
Makelar adalah perantara yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjual barang. Makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Balas jasa makelar disebut provisi atau kurtase. Makelar memperoleh kurtase dari pembeli, penjual atau keduanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makelar adalah perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual), atau orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, atau pialang, atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi.
Kata lain yang identik dengan makelar adalah “mencatut”. Mencatut adalah memperdagangkan (sesuatu) dengan cara yang tidak sewajarnya dan mengambil untung sebanyak-banyaknya (seperti memperdagangkan karcis bioskop dengan harga lebih dari harga resmi). Sekain itu mencatut berarti mencari keuntungan dengan jalan tidak sah (misalnya dengan cara menipu atau mengakali), serta menyalahgunakan (kekuasaan, nama orang, jabatan, dan sebagainya) untuk mencari untung atau kepentingan pribadi.
 Setiap tindakan pasti memiliki sisi positif dan sisi negatif.  Begitu juga dengan makelar. Diantara sisi positifnya, mereka akan mempermudah kita menemukan siapa pemilik bisnis yang sedang kita cari. Sebab biasanya para makelar telah memiliki daftar tertentu dalam bisnis. Sisi negatifnya adalah kebanyakan orang berpandangan negatif dengan makelar dengan menuduh mereka suka berdusta (bahkan ada yang menyebut dengan “biong” alias biangnya bohong). Kebijaksanaanlah yang menjadi poin utama dalam hal ini. Tidak semua orang sama, akan selalu ada manusia jujur dan tidak jujur diprofesi apapun.

Lain cerita dengan “pencatut”. Menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi bukanlah hal yang baik. Indonesia sebagai negara hukum akan menindak tegas orang-orang yang melakukan tindakan tercela tersebut. Tentu saja diatur dalam hukuman pidana tindak penipuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol-Simbol yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual

Review Jurnal

Minimnya Lahan Permukiman Penduduk yang Mengakibatkan Berkurangnya Lahan Terbuka Hijau