Pengertian makelar dan segi positif & negatif
Apa yang dimaksud dengan makelar? Apakah
tindakan tersebut memiliki sisi positif atau negatif? Apakah yang dilakukan
oleh Setya Novanto itu sudah benar? Beberapa hal tersebut yang akan saya bahas
disini secara sederhana.
Makelar adalah perantara yang atas nama
orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjual
barang. Makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam
penjualan atau pembelian suatu barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab
atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual
dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Balas jasa makelar disebut
provisi atau kurtase. Makelar memperoleh kurtase dari pembeli, penjual atau
keduanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makelar adalah perantara
perdagangan (antara pembeli dan penjual), atau orang yang menjualkan barang
atau mencarikan pembeli, atau pialang, atau badan hukum yang berjual beli
sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi.
Kata lain yang identik dengan makelar
adalah “mencatut”. Mencatut adalah memperdagangkan (sesuatu) dengan cara
yang tidak sewajarnya dan mengambil untung sebanyak-banyaknya (seperti
memperdagangkan karcis bioskop dengan harga lebih dari harga resmi). Sekain itu
mencatut berarti mencari keuntungan dengan jalan tidak sah (misalnya dengan
cara menipu atau mengakali), serta menyalahgunakan (kekuasaan, nama orang,
jabatan, dan sebagainya) untuk mencari untung atau kepentingan pribadi.
Setiap tindakan pasti memiliki
sisi positif dan sisi negatif. Begitu juga dengan makelar. Diantara sisi
positifnya, mereka akan mempermudah kita menemukan siapa pemilik bisnis yang
sedang kita cari. Sebab biasanya para makelar telah memiliki daftar tertentu
dalam bisnis. Sisi negatifnya adalah kebanyakan orang berpandangan negatif
dengan makelar dengan menuduh mereka suka berdusta (bahkan ada yang menyebut
dengan “biong” alias biangnya bohong). Kebijaksanaanlah yang menjadi poin utama
dalam hal ini. Tidak semua orang sama, akan selalu ada manusia jujur dan tidak
jujur diprofesi apapun.
Lain cerita dengan “pencatut”.
Menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi bukanlah hal
yang baik. Indonesia sebagai negara hukum akan menindak tegas orang-orang yang
melakukan tindakan tercela tersebut. Tentu saja diatur dalam hukuman pidana
tindak penipuan.
Komentar
Posting Komentar