Simbol-Simbol yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual. Copyright Copyright atau dapat disebut Hak Cipta merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Registered Registered atau simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut tela...